Kota Bekasi Kembali Perpanjang PPKM Mikro hingga 19 April 2021, Ini Aturannya

- 10 April 2021, 16:28 WIB
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi keluarkan kebijakan perpanjangan PPKM Mikro.*
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi keluarkan kebijakan perpanjangan PPKM Mikro.* /ARAHKATA/Twitter/@rahmat_effendi


POTENSI BISNIS - Upaya pengendalian Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 19 April 2021.

Keputusan tersbut diambil berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 556/460/SET.Covid-19.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, ada beberapa poin aturan dalam kebijakan PPKM Mikro, terutama berkaitan dengan pembatasan jam operasional tempat usaha.

Baca Juga: Terduga Teroris FA Disebut Pengurus PP Muhammadiyah, Polri: Hal Itu Tidak Benar

Baca Juga: PPKM Mikro Ditambahkan Lagi Lima Provinsi Ini, Airlangga: Peningkatan Kesembuhan Covid-19

"Berlaku 14 hari, sejak 16-19 April 2021 mendatang. Surat edaran ini ditujukan pada pimpinan pengelola usaha agar selalu mematuhi protokol kesehatan," kata Rahmat Effendi di Bekasi, pada Sabtu, 10 April 2021.

Rahmat Effendi mengatakan, jam operasional dimulai pukul 07.00 -21.00 WIB.

"Terhadap pusat pembelanjaan, mal, toko, pasar, swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya, dan yang memiliki izin operasional 24 jam tidak berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Polri Selidiki Kaitan Terduga Teroris Bekasi-Condet dengan Bom Makassar

Baca Juga: Simak! Link Live Streaming Perempat Final Piala Menpora Persib VS Persebaya

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x