POTENSI BISNIS - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro akan diperpanjang hingga 22 Maret 2021 mendatang.
Pada PPKM skala mikro tahap ketiga, terdapat penambahan tiga provinsi antara lain Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
Sebelumnya hanya provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali yang harus menjalankan PPKM Mikro.
Baca Juga: Keren! Wisata Hotel Luar Angkasa Pertama di Dunia
Baca Juga: Diusir Juventus, Padahal Cristiano Ronaldo Masih Ingin Bersama Nyonya Tua
Pada tahap pertama dilaksanakan mulai tanggal 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Kemudian tahap kedua tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Kebijakan perpanjangan PPKM skala mikro tahap ketiga ini tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021, yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 4 Maret 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid -19 di tingkat Desa dan Kelurahan, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan," demikian bunyi Instruksi Mendagri, dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, 5 Maret 2021.
Baca Juga: Kabar Baik! Calon Pengantin Bakal Dapat BLT Rp3,5 Juta