POTENSI BISNIS - Ketua Yayasan Mega Bintang, Boyamin Saiman adalah yang menggugat Polresta Solo terkait penangkapan Arkham Mukmin.
Boyamin Saiman memperkarakan penangkapan Arkham Mukmin yang dianggap tidak sah.
Di mata Boyamin Saiman, apa yang dilakukan Arkham Mukmin adalah sebuah kritik.
Baca Juga: Polresta Solo Didugat Gara-gara Tangkap Pengejek Gibran Anak Jokowi
”Makanya saya ajukan gugatan karena tidak sahnya penangkapan pada Arkham ini. Sebab dia hanya menyampaikan kritik,” katanya.
Boyamin Saiman menjelaskan, jika dugaan pencemaran nama baik, maka pelapornya harus yang bersangkutan.
Hal itu, kata dia, berdasarkan pada Surat Edaran Kapolri tahun 2021.
Jika ada kasus dugaan pencemaran nama baik, maka pelapornya harus yang bersangkutan langsung yang datang ke kepolisian.
”Kuasa hukum saja tidak boleh,” katanya.