POTENSI BISNIS - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FN (30) warga Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.
FN diketahui bertugas di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, petugas Intel Kodim 0409/Rejang Lebong menangkap FN pada 1 Maret 2021 sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Duh Akibat Malas Ke Kantor, 280 ASN Mimika Terancam Dipecat
Oknum ASN Pemkab Rejang Lebong ini ditangkap atas kepemilikan senjata api dan kemudian diserahkan ke Polres Rejang Lebong.
FN akan diproses sesuai dengan PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS.