Miliki Senpi Rakitan Jenis Revolver, Oknum ASN Terancam Dipecat

- 22 Maret 2021, 19:55 WIB
Ilustrasi senjata api. Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid buka suara terkait dugaan penjualan senjata api (senpi) dan amunisi yang melibatkan dua oknum kepolisian dan satu prajurit TNI.
Ilustrasi senjata api. Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid buka suara terkait dugaan penjualan senjata api (senpi) dan amunisi yang melibatkan dua oknum kepolisian dan satu prajurit TNI. /Pixabay.com/Stevepb

 

POTENSI BISNIS - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FN (30) warga Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

 

FN diketahui bertugas di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

 

Sebelumnya, petugas Intel Kodim 0409/Rejang Lebong menangkap FN pada 1 Maret 2021 sekitar pukul 09.30 WIB.

 Baca Juga: Duh Akibat Malas Ke Kantor, 280 ASN Mimika Terancam Dipecat

Oknum ASN Pemkab Rejang Lebong ini ditangkap atas kepemilikan senjata api dan kemudian diserahkan ke Polres Rejang Lebong. 

 

FN akan diproses sesuai dengan PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x