Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong RA Denni, mengatakan berdasarkan Disiplin PNS, FN terancam hukuman hingga terancam pemecatan.
"Akan kita proses sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ancamannya hukumannya ringan, hukuman sedang dan hukuman berat hingga berujung pemecatan," ujar Denni di Rejang Lebong dikutip dari ANTARA, Senin, 22 Maret 2021.
Denni mengatakan, kasus oknum ASN ini akan dibahas dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong.
Selain itu, pihaknya saat ini menunggu proses hukum yang bersangkutan. Apabila prosese hokum sudah selelsai, maka akan diterbitkan rekomendasi status oknum ASN berinisial FN pada Bupati setempat.
Baca Juga: Lirik Heartbreak Anniversary - Giveon, Lagu Viral di Tiktok
Sementara itu, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver.