ASN Dilarang Bepergian Ke Luar Daerah Selama Libur Isra Mi'raj dan Nyepi 2021, Ada Sanksi Bagi Pelanggar

- 9 Maret 2021, 12:05 WIB
Menteri PANRB terbitkan surat edaran tentang  Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi ASN
Menteri PANRB terbitkan surat edaran tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi ASN /Setkab.go.id

POTENSI BISNIS - Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Libur Nasional peringatan Isra Mi'raj dan Hari Suci Nyepi tersebut jatuh pada tanggal 11 Maret hingga 14 Maret 2021. Larangan perjalanan keluar daerah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid- 19 pada hari libur nasional tersebut.

Sebagaimana dilansir PotensiBisnis.com dari laman Setkab.go.id, Tjahjo mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Kisah Isra Miraj Mengingatkan Awal Mulanya Kewajiban Sholat 5 Waktu bagi Umat Muslim

“ASN agar menjadi contoh dan teladan dalam keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan,” jelas Surat Edaran tersebut.

Pembatasan mobilitas selama hari libur nasional tersebut berlaku juga untuk keluarga para ASN. “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 8 Maret 2021.

Akan tetapi, terdapat pengecualian bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Baca Juga: Nelayan Terombang-ambing Semalam di Tengah Lautan, Kini Berhasil Ditemukan dengan Kondisi Seperti Ini

Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x