ASN Dilarang Bepergian Ke Luar Daerah Selama Libur Isra Mi'raj dan Nyepi 2021, Ada Sanksi Bagi Pelanggar

- 9 Maret 2021, 12:05 WIB
Menteri PANRB terbitkan surat edaran tentang  Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi ASN
Menteri PANRB terbitkan surat edaran tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi ASN /Setkab.go.id

ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Isra Miraj 1442 H yang Cocok Dibagikan kepada Teman, Kerabat, hingga Keluarga di saat Covid-19

“Laporan tersebut dikirimkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 17 Maret 2021”, jelas SE tersebut.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah