POTENSI BISNIS - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menemukan adanya unsur pelanggaran pidana dalam kasus dugaan penipuan oleh dua petinggi PT. Sinarmas.
Dua petinggi tersebut terdiri dari Komisaris Utama Sinarmas, Indra Widjaya dan Direktur Utama Sinarmas Sekuritas, Kokarjadi Chandra.
Seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com status perkara dugaan penipuan oleh dua petinggi PT. Sinarmas tersebut telah naik ke tahap penyelidikan.
Baca Juga: Diduga Curi Data Pribadi, Clubhouse Raih 10.000 Tanda Tangan Petisi
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Perlu Percepatan, Nadiem Makarim: Banyak Pernikahan Dini yang Terjadi
Peningkatan status perkara dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada 18 Maret 2021 lalu.
"Penyidik saat ini tengah mengumpulkan bukti permulaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, Senin 22 Maret 2021.
Lebih lanjut, Andi mengatakan pihaknya akan memanggil beberapa saksi yang dirahasiakan identitasnya dan mengumpulkan bukti-bukti dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Yakin Mau Investasi Emas, Berikut Update Harga Emas Senin, 23 Maret 2021