Maraknya Praktik Prostitusi Online, Kominfo: Kami Sudah Minta Penyelenggara Platform Pesan Instan Tutup Akun

- 20 Maret 2021, 21:07 WIB
Menteri Telekomunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate.*
Menteri Telekomunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate.* /Dok. Kominfo/

 

POTENSI BISNIS - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate mengatakan, sudah meminta penyelenggara aplikasi pesan instan yang digunakan untuk praktik prostitusi agar ditutup.

Bahkan, Kementerian Kominfo sudah mengetahui adanya pengguna internet yang menyalahgunakan bertentangan dengan hukum, termasuk prostitusi online (daring)

Jhonny juga menyampaikan, belum adanya permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun di aplikasi pesan instan yang berkaitan dengan praktik prostitusi online.

Baca Juga: Shassa Carissa Diperiksa Soal Kasus Protitusi Online, Ini Potret Pesonanya: Nomor 6 Bikin Deg-degan

Baca Juga: Usai Diblokir Kominfo atas Permintaan OJK, Pihak Snack Video Ajukan Sanggahan Terkait Itu

"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online," kata Johnny, pada Sabtu, 19 Maret 2021, dikutip dari ANTARA.

Satu di antaranya aplikasi MiChat dengan menyusulnya isu yang berkembang, jika aplikasi pesan itu digunakan untuk praktik prostitusi online.

Dengan begitu, kata Jhonny penyelenggara aplikasi itu, sudah berjanji akan menutup akun tersebut.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x