Maraknya Praktik Prostitusi Online, Kominfo: Kami Sudah Minta Penyelenggara Platform Pesan Instan Tutup Akun

- 20 Maret 2021, 21:07 WIB
Menteri Telekomunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate.*
Menteri Telekomunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate.* /Dok. Kominfo/

Baca Juga: Jelang Laga Pembuka Piala Menpora 2021 PSIS vs Barito, Djanur: Saya Yakin akan Jadi Duel para Pemain Muda

Baca Juga: Waduh Situs Porno di Buku Sosiologi SMA, FAGI Jabar Minta Mendikbud dan Kominfo Blokir Website Tersebut

"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," kata dia.

Banyaknya konten pornografi yang ditangani Kementerian Kominfo, kini terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan kepada anak.

Didapatkan dari Data Kementerian Kominfo bahwa tahun 2020 terdapat 1.068.926 konten pornografi yang ditangani oleh tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Baca Juga: JADWAL ACARA TV Minggu, 21 Maret 2021: Piala Menpora Arema FC vs Persikabo dan PSIS vs Barito di Indosiar

Baca Juga: Bantaeng Cetak Wirausahawan Berbasis RT RW, Menaker Ida Bilang Begini

"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," ujar Johnny.

Kominfo akan tetap berkomitmen untuk bersikap proaktif dengan terus memantau dan berkoordinasi.

Agar pihak-pihak lain dapat menjaga ruang digital di Indonesia bersih dan bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah