Terlibat Prostitusi Online: Cynthiara Alona Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

- 19 Maret 2021, 22:14 WIB
Cynthiara Alona.*
Cynthiara Alona.* /Instagram/queenalona_sexyangel

POTENSI BISNIS - Polda Metro Jaya telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka pelaku kasus prostitusi online yang melibatkan Cynthiara Alona pada Kamis, 18 Maret 2021.

Pada kasus tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan nama-nama berikut sebagai tersangka.

Diantaranya adalah Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel bersama dengan AD sang mucikari, dan AA sebagai pengelola hotel.

Baca Juga: Fakta Menarik Persidangan Habib Rizieq Shihab: Ibu-ibu Hadir Jadi Pendukung

Baca Juga: FAKTA atau HOAKS: Dikabarkan BKN Keluarkan Surat Pengangkatan CPNS? Ini Penjelasannya

Para tersangka sudah ditahan sejak Kamis, 18 Maret 2021. Cynthiara menjadi tersangka pertama dalam kasus tersebut, karena sebagai pemilik hotel dan mengetahui terjadinya praktik prostitusi online tersebut di tempatnya.

Kepala bidang Hubungan Kemasyarakatan (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat, 19 Maret 2021 menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengamankan tiga tersangka kasus prostitusi online.

Selain itu terdapat bukti-bukti penyelidikan yang menunjukan bahwa ketiga orang tersebut dinyatakan bersalah.

Baca Juga: UPDATE: Kasus Habib Rizieq Shihab Didakwa Pasal Berlapis

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah