Usai Diblokir Kominfo atas Permintaan OJK, Pihak Snack Video Ajukan Sanggahan Terkait Itu

- 3 Maret 2021, 17:34 WIB
Snack Video.
Snack Video. /Tangkap layar Google Play Store/

POTENSI BISNIS – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memblokir aplikasi Snack Video.

Hal tersebut dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan tidak adanya legalitas resmi dari aplikasi Snack Video.

Pemblokiran terhadap aplikasi Snack Video sudah dilakukan sejak Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Atas Permintaan OJK, Snack Video Telah Diblockir Kominfo

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, melalui melalui keterangan resminya pada Rabu 3 Maret 2021.

“Dari Kominfo sendiri telah melakukan pemblokiran pada website atau platform Snack Video (SV) tersebut pada 2 Maret 2021 lalu atas permintaan dari OJK,” kata Dedy, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.

Namun terkait hal ini, Dedy menjelaskan bahwa pihak aplikasi Snack Video sudah mengajukan sanggahan yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait legalitasnya yang dipertanyakan.

Baca Juga: Aplikasi Snack Video Secara Resmi Diblokir Pemerintah

“Yang kita tahu sedang mengajukan sanggahan, nanti kita lihat bagaimana sanggahan tersebut ya untuk langkah lebih lanjut,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x