SWI Nyatakan Tiktok Cash dan Snack Video Merupakan Entitas Ilegal

- 3 Maret 2021, 17:14 WIB
OJK umumkan SWI hentikan Tiktok Cahs dan Snack Video.*
OJK umumkan SWI hentikan Tiktok Cahs dan Snack Video.* /Instagram/@ojk

POTENSI BISNIS - Satgas Waspada Investasi (SWI), yang terdiri dari 13 Kementerian dan Lembaga, akhirnya menyatakan bahwa TikTok Cash dan Snack Video adalah entitas ilegal.

Lewat akun instagram resminya /@ojkindonesia, pihak Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan, bahwa SWI telah menetapkan kedua aplikasi Sncak Video dan Tiktok Cash tidak memiliki izin.

Dalam Caption dari infografis yang diunggah pada 2 Maret 2021, TikTok Cash tidak memiliki izin bahkan diduga sebagai skema money game.

Baca Juga: Detik-detik Toxic Relationship, Hindari 5 Perkataan sebagai Tanda Hubungan akan Berakhir

Pihak TikTok secara resmi menyatakan bahwa TikTok tidak terafiliasi dengan TikTok Cash, bahkan tidak pernah meminta uang kepada pengguna.

Sedangkan itu, Tiktok Cash sempat beredar di masyarakat dengan memberikan reward pada para pengguna yang menjadi anggota.

Untuk menjadi anggota TikTok Cash, pengguna dipersilakan membayar sejumlah uang untuk tingakatan keanggotaan tertentu.

Baca Juga: Lirik Line Without a Hook - Ricky Montgomery, Lagu Viral di Tiktok

Setelah menjadi anggota, hanya dengan follow, like, dan menonton video TikTok, pengguna akan diberi reward.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah