POTENSI BISNIS – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir aplikasi dan website Snack Video.
Pemblokiran tersebut dilakukan setelah Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan bahwa Snack video adalah legal.
Hal tersebut dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan tidak adanya legalitas resi dari aplikasi Snack Video.
Baca Juga: Aplikasi Snack Video Secara Resmi Diblokir Pemerintah
Sebagaimana hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi pemblokirkan tersebut dilakukan pada Selasa, 2 Maret 2021.
“Dari Kominfo sendiri telah melakukan pemblokiran pada website atau platform Snack Video (SV) tersebut pada 2 Maret 2021 lalu atas permintaan dari OJK,” kata dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.
Juru bicara Kominfo Dedy menjelaskan bahwa pihak dari Snack Video sudah mengajukan sanggahan yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai legalitasnya yang selama ini dipertanyakan.
Baca Juga: SWI Nyatakan Tiktok Cash dan Snack Video Merupakan Entitas Ilegal
Mengenai hasil sanggahan tersebut akan menjadi acuan langkah selanjutnya dari Kominfo sendiri.