“Yang kita tahu sedang mengajukan sanggahan, nanti kita lihat bagaimana sanggahan tersebut ya untuk langkah lebih lanjut,” kata Jubi bicara Kominfo Dedy.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa aplikasi Snack Video termasuk ilegal karena tidak memiliki izin sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo.
Baca Juga: Lirik Line Without a Hook - Ricky Montgomery, Lagu Viral di Tiktok
Selain itu, Snack Video juga belum mengantongi izin kegiatan usahanya di Indonesia.
Untuk saat ini, Aplikasi Snack Video masih bisa diunduh melalui Playstore, karena proses pemblokiran yang diajukan oleh Kominfo masih menunggu persetujuan dari Google HQ yang berpusat di Amerika Serikat.
Saat ini aplikasi Snack Video memang sudah tidak bisa diakses lagi dan video pun mulai tidak bisa digunakan.
Sementara, belum lama ini aplikasi serupa yang dianggap ilegal juga telah diblokir oleh Kominfo yakni Tiktok Cash.
Dimana aplikasi termasuk ilegal dengan berbasis money game.
Money game merupakan skema yang menawarkan pendapatan untuk penggunaannya dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman.