Baca Juga: Detik-detik Toxic Relationship, Hindari 5 Perkataan sebagai Tanda Hubungan akan Berakhir
Cara-cara yang dilakukan ialah dengan mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu juga dengan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Bagi Anda yang ingin tahu mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. ***