Usai Diblokir Kominfo atas Permintaan OJK, Pihak Snack Video Ajukan Sanggahan Terkait Itu

- 3 Maret 2021, 17:34 WIB
Snack Video.
Snack Video. /Tangkap layar Google Play Store/

Baca Juga: Detik-detik Toxic Relationship, Hindari 5 Perkataan sebagai Tanda Hubungan akan Berakhir

Cara-cara yang dilakukan ialah dengan mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu juga dengan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Bagi Anda yang ingin tahu mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. ***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah