Usai Diblokir Kominfo atas Permintaan OJK, Pihak Snack Video Ajukan Sanggahan Terkait Itu

- 3 Maret 2021, 17:34 WIB
Snack Video.
Snack Video. /Tangkap layar Google Play Store/

POTENSI BISNIS – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memblokir aplikasi Snack Video.

Hal tersebut dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan tidak adanya legalitas resmi dari aplikasi Snack Video.

Pemblokiran terhadap aplikasi Snack Video sudah dilakukan sejak Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Atas Permintaan OJK, Snack Video Telah Diblockir Kominfo

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, melalui melalui keterangan resminya pada Rabu 3 Maret 2021.

“Dari Kominfo sendiri telah melakukan pemblokiran pada website atau platform Snack Video (SV) tersebut pada 2 Maret 2021 lalu atas permintaan dari OJK,” kata Dedy, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.

Namun terkait hal ini, Dedy menjelaskan bahwa pihak aplikasi Snack Video sudah mengajukan sanggahan yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait legalitasnya yang dipertanyakan.

Baca Juga: Aplikasi Snack Video Secara Resmi Diblokir Pemerintah

“Yang kita tahu sedang mengajukan sanggahan, nanti kita lihat bagaimana sanggahan tersebut ya untuk langkah lebih lanjut,” sambungnya.

Tetapi, hingga saat ini aplikasi Snack Video masih dapat diunduh melalui Playstore.

Alasannya ialah karena proses pemblokiran yang diajukan oleh Kominfo masih harus menunggu persetujuan dari Google HQ yang berpusat di Amerika Serikat.

Baca Juga: SWI Nyatakan Tiktok Cash dan Snack Video Merupakan Entitas Ilegal

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga pada Jumat 26 Februari 2021 sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya.

Hal itu karena Snack Video dianggap tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Jakarta, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Lirik Line Without a Hook - Ricky Montgomery, Lagu Viral di Tiktok

Ketua SWI, Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran dari berbagai pihak yang terkesan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

“Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat,” katanya, dikutip Potensibisnis.com dari Kominfo.

Hingga saat ini Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal.

Baca Juga: Detik-detik Toxic Relationship, Hindari 5 Perkataan sebagai Tanda Hubungan akan Berakhir

Cara-cara yang dilakukan ialah dengan mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu juga dengan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Bagi Anda yang ingin tahu mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. ***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah