Berkas Gugatan Partai Demokrat Sudah Diterima PN Jakpus, Ini Nama yang Masuk dalam Daftar

- 12 Maret 2021, 14:55 WIB
Perwakilan DPP Partai Demokrat didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya datang ke PN Jakarta Pusat untuk menyerahkan berkas gugutan.*
Perwakilan DPP Partai Demokrat didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya datang ke PN Jakarta Pusat untuk menyerahkan berkas gugutan.* /ANTARA

POTENSI BISNIS – Gugatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat terhadap 10 politisi yang terlibat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang sudah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut di terima pada Jumat 12 Maret 2021, setelah PN Jakarta Pusat menerima berkas gugatan dari tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat.

Diantara 10 tergugat tersebut, ada nama Jhoni Allen dan Damrizal.

Baca Juga: DPP Partai Demokrat Gugat Penggelar KLB Deli Serdang ke PN Jakpus

“Sudah (berkas diterima, red) dan bisa diakses di SIPP PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dihubungi oleh ANTARA.

Meski begitu, berkas gugatan yang dilayangkan oleh Partai Demokrat, sampai berita ini diturunkan belum tercatat dalam SIPP PN Jakarta Pusat.

SIPP atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) ini merupakan laman yang memuat keterangan mulai dari berkas gugatan, jadwal sidang sampai putusan sidang.

Baca Juga: Pakar Hukum Beri Pandangan Soal Kisruh Partai Demokrat, Singgung Sikap Jokowi

Menurut Bambang hal ini terjadi karena ketua PN Jakarta Pusat harus menetapkan majelis hakimnya lebih dulu.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x