POTENSI BISNIS - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebut KLB Deli Serdang akan mejadi masalah hukum.
Seandainya, pihak yang melaksanakan KLB yang mengatasnamakan Partai Demokrat tersebut didaftarkan ke Menkum-HAM.
Karena pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART Parpol jika didaftarakn ke Kemkum-HAM.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tak Turun Tangan Terkait KLB Partai Demokrat Deli Serdang
"Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol," ujarnya.
Bahkan, Mahfud MD menerangkan keputusan pemerinta bisa digugat ke pengadilan, sehingga diputuskan di pengadilan.
"Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD," kata Mahfud MD.
Sehingga Mahfud MD ungkap alasan mengapa pemerintah tak melarang KLB di Deli Serdang.