Mahfud MD Sebut KLB Deli Serdang akan Jadi Masalah Hukum, Jika Hal Ini Dilakukan Pihak Terkait

- 6 Maret 2021, 14:40 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) berikan tanggapan atas KLB Partai Demokrat yang akhirnya memilih KSP Moeldoko (kanan) sebagai Ketum PD 2001-2005
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) berikan tanggapan atas KLB Partai Demokrat yang akhirnya memilih KSP Moeldoko (kanan) sebagai Ketum PD 2001-2005 //Foto kolase instagram @mohmahfudmd dan @dr_moeldoko//

POTENSI BISNIS - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebut KLB Deli Serdang akan mejadi masalah hukum.

Seandainya, pihak yang melaksanakan KLB yang mengatasnamakan Partai Demokrat tersebut didaftarkan ke Menkum-HAM.

Karena pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART Parpol jika didaftarakn ke Kemkum-HAM.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tak Turun Tangan Terkait KLB Partai Demokrat Deli Serdang

"Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol," ujarnya.

Bahkan, Mahfud MD menerangkan keputusan pemerinta bisa digugat ke pengadilan, sehingga diputuskan di pengadilan.

"Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Said Didu Bertanya ke Mahfud MD: Apa Pihak Luar Rebut Kekuasaan Partai yang Sah, Tetap Masalah Internal?

Sehingga Mahfud MD ungkap alasan mengapa pemerintah tak melarang KLB di Deli Serdang.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x