POTENSI BISNIS - Menteri bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ungkap alasan mengapa pemerintah tak melarang KLB di Deli Serdang.
Sebab, kasus KLB baru akan jadi masalah hukum, kata Mahfud MD, jika hasilnya itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM.
Pada dasarnya, sejak era Bu Mega, Pak SBY, hingga Pak Jokowi pemerintah tak pernah melarang KLB yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol.
"Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan," kata Mahfud MD dikutip dari cuitannya, @mohmahfudmd pada Sabtu, 7 Maret 2021.
Menurutnya, jika melarang atau mendorong bisa dituding intervensi dan lain sebagai sebagaimana dikabarkan PotensiBisnis.com sebelumnya.
"Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb," sambungnya.
Baca Juga: Andi Arief Singgung Sikap Menko Polhukam Terkait Moeldoko, Mahfud MD: Sama Seperti Pak SBY Dulu
Termasuk kasus KLB Partai Demokrat di Deli Serdang akan jadi masalah hukum, karena pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART Parpol jika didaftarakn ke Kemkum-HAM.