Terungkap Ada Sosok Ini, Dibalik Terbitnya Perpres Investasi Miras

- 3 Maret 2021, 13:04 WIB
Presiden Jokowi membatalkan kebijakan Perpres tentang investasi minuman keras.
Presiden Jokowi membatalkan kebijakan Perpres tentang investasi minuman keras. /Instagram.com/@Jokowi


POTRNSI BISNIS – Dalam beberapa hari terakhir, Perpres mengenai investasi miras membuat gaduh negeri ini.

Tidak sedikit dari tokoh agama atau pun masyarakat yang menolak diterbitkannya Perpres tersebut.

Melalui beberapa masukan dari berbagai pihak, pada akhirnya Perpres tersebut dicabut kembali oleh Presiden Jokowi Dodo (Jokowi).

Baca Juga: Saat Jokowi dapat Pujian atas Pencabutan Perpres Investasi Miras, Ternyata Secara Impor Tinggi ke Indonesia

Dalam suatu kesempatan akhirnya Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan awal mula munculnya usulan mengenai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras atau miras.

Dikatakan Bahlil dibukanya invetasi miras itu untuk kearifan lokal di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

"Salah satu pertimbangan pemikiran kenapa ini (izin investasi dibuka) untuk di beberapa provinsi itu saja karena memang di daerah itu ada kearifan lokal. Jadi dasar pertimbangannya itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," kata Bahlil seperti dikutip PotensiBisnis.com dari Antara, Rabu 3 Maret 2021.

Baca Juga: Akhirnya Perpres Miras Dicabut, Beginilah Isi Lampiran Aturan Dibatalkan Presiden Jokowi

Dicontohkan Bahlil, minuman beralkohol lhas NTT, Sopi ini memiliki nilai ekonomi tinggi tetapi tidak bisa didorong menjadi industri besar karena masuk kategori terlarang.

"Tetapi itu (Sopi) kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan (dibuka izin investasinya)," ujarnya.

Ditambahkan Bahlil, itu akan ekonomis kalau itu dibangun berbentuk industri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Izin Investasi Miras, Hamdan Zoelva: Kita Perlu Memberikan Apresiasi

“Tapi kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang, maka tidak mempunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tambahnya.

Bahlil berkelit selain mendorong agar kearifan lokal tersebut bisa berkembang dan menjadi penggerak ekonomi setempat, tidak menutup mata pada polemik yang terjadi atas usulan tersebut.

Dia mengatakan, bahkan di Papua yang jadi lokasi untuk investasi miras, usulan tersebut pun ditolak masyarakat setempat.

Baca Juga: Setelah Mendapatkan Masukan NU, Muhammadyah dan MUI, Jokowi Resmi Cabut Izin Investasi Miras

Pasalnya, investasi miras bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Miras nomor 15 Tahun 2013, tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Setelah berbagai pertimbangan dan aspirasi yang masuk dikatakan Bahlil, dirinya pun kemudian menyampaikannya kepada Presiden Jokowi hingga kemudian diputuskan bahwa poin soal investasi miras dalam Perpres 10/2021 dicabut.

"Aspirasi-aspirasi itu kami sampaikan juga kepada Bapak Presiden lewat Pak Mensesneg sehingga kemudian pikiran ini, aspirasi ini, sangat dihargai dan didengar dan dihormati. Dan kemudian Bapak Presiden memutuskan untuk itu (pembukaan investasi miras) tidak dilakukan," tegas Bahlil. ***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah