Soal Penerbitan Investasi Miras, Zulkifli Hasan: PAN Tegas Menolak Harus Ditinjau Ulang

- 1 Maret 2021, 15:10 WIB
KetuaUmum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan .
KetuaUmum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan . /SETKAB/


POTENSI BISNIS - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan menanggapi soal penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres No 10/2021 itu juga mengatur satu di antara jenis usaha soal investasi minuman keras beralkohol (miras) di beberapa wilayah di Indonesia.

Zulkifli Hasan mengatakan, apapun alasannya soal inventasi miras, pihaknya tegas menolak.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021, Menpan RB: Tidak Berubah Jika Tidak Ada Kebijakan yang Darurat

Mantan Ketua MPR RI itu juga minta pemerintah untuk meninjau ulang persoal tersebut.

"Soal perpres investasi miras, apapun alasannya, PAN tegas menolak. Pemerintah harus meninjau ulang lagi persoalan ini," katanya via Twitter @ZUL_Hasan dikutip pada Senin, 1 Maret 2021.

Menurtnya, Jangan atas nama investasi, moralitas bangsa dikorbankan, nilai-nilai agama diabaikan.

Baca Juga: Banyak Penolakan Soal Investasi Miras, Ferdinand Hutahaean: Alkohol, Prostitusi di Mana-mana, Munafik

Tangkap layar: Cuitan Zulkifli Hasan soal Investasi Miras, PAN tegas menolak.*
Tangkap layar: Cuitan Zulkifli Hasan soal Investasi Miras, PAN tegas menolak.* Twitter/@ZUL_Hasan

Seperti diketahui, kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang aturan tata cara investasi di Indonesia.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Sebut Tujuan Fokus Pembangunan SDM Rusak Karena Miras: Batalkan Perpres No 10/2021

Berikut aturan penjualan minuman keras yang dikutip dari Perpres Nomor 10 tahun 2021;

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga: Maruf Amin Jadi Sorotan atas Penerbitan Investasi Miras, Musni Umar: Wapres Tidak Bisa Apa-apa, Itu Tugas...

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol: anggur.

Persyaratan:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

Persyaratan:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol.

Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x