POTENSI BISNIS - Ferdinand Hutahaean menanggapi isu yang saat tengah jadi pro dan kontra soal penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam Perpres No 10/2021 itu juga mengatur satu di antara jenis usaha soal investasi minuman keras beralkohol (miras) di beberapa wilayah di Indonesia.
Perpres tersebut justru memicu berbagai penolakan dari berbagai kalangan, Politisi, Ormas, hingga MUI.
Baca Juga: Mardani Ali Sera Sebut Tujuan Fokus Pembangunan SDM Rusak Karena Miras: Batalkan Perpres No 10/2021
Menurut Ferdinand Hutahaean lewat cuitan di Twitternya, @FerdinandHaean3 beberapa negara yang produksi miras secara legal dan terkenal itu ada.
Dikatakannya, bahwa warganya tetap bermoral, tidak mabuk-mabukan, bahkan negaranya maju.
Sementara itu, kata Ferdinand Hutahaean, negera kita tiap hari alkohol di mana-mana, prostitusi, tapi munafiknya luas biasa.
"Ada bbrp negara yg memproduksi miras secara legal dan terkenal. Warganya tetap bermoral, tidak mabuk2an, negaranya maju tdk hancur seperti negara yg hancur akibat perang soal agama," kata Ferdinand dikutip pada Senin, 1 Maret 2021.
"Sementara kita, tiap hari alkohol dimana2, prostitusi dimana2, tp munafiknya luar biasa...!," sambungnya.
Sebelumnya, kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang aturan tata cara investasi di Indonesia.
Berikut aturan penjualan minuman keras yang dikutip dari Perpres Nomor 10 tahun 2021;
1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol: anggur.
Persyaratan:
a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
Persyaratan:
a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.
Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol.
Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.***