POTENSI BISNIS – Setiap masyarakat yang mengoperasi kendaraan bermotor di jalan raya harus membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlakunya, jadi setiap lima tahun harus diperbaharui.
Apa bila masyarakat ingin memperpanjang SIM, pihak Kepolisian telah menyediakan SIM Keliling pada hari Senin 1 Maret 2021.
Baca Juga: Hasil Liverpool vs Sheffield: Menang dari Tim Juru Kunci Sheffield aja Pakai Penalti
Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari akaun resmi kepolisian @TMCPolda Metro untuk warga yang berada di wilayah. Pihak kepolisian sudah menyediakan mobil lima SIM Keliling yaitu .sebagai berikut:
1. SIM Keliling wilayah Jakarta Timur berada di Mall Grand Cakung
2. SIM Keliling wilayah Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng
3. SIM Keliling untuk Wilayah Jakarta Utara berada di Lippo Plaza Kramat Jati jaktim