POTENSI BISNIS – Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan untuk membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya segera habis maka bisa memperpanjangnya melalui SIM keliling disediakan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 27 Februari 2021: Capricorn, Aquarius, Aries dan Pisces Cobalah Untuk Intropeksi
Polda Metro Jaya pada hari ini, Sabtu 27 Februari 2021 telah menyediakan lima SIM Keliling yang bisa dimanfaat bagi masyarakat yang berada di DKI Jakarta.
Sebagiamana dikutip PotensBisnis.com dari akun resmi kepolisian @TMCPoldaMetro, berikut SIM keliling untuk di wilayah DKI Jakarta