Sebagai informasi layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM. Tapi hanya untuk SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sedangkan untuk persyaratan perpanjangan SIM yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM asli serta bukti cek kesehatan.
Selain itu untuk biaya perpanjangan SIM adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***