Baca Juga: Hasil Big Match Milan vs Roma: Untung Ada Rebic, Inter Wajib Waspada
Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau SIM C yaitu fotokopi KTP yang masih berlalu, fotokopi SIM lama dan SIM asli, sera bukti cek kesehatan.
Biaya untuk perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 untuk perpanjangan SIM C.***