Berdasarkan SE Kapolri Tersangka Pelanggaran UU ITE Tidak Ditahan Jika Telah Sadar dan Meminta Maaf

- 23 Februari 2021, 10:36 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menandatangani Surat Edaran: SE/2/11/2021 pada Jumat, 19 Februari 2021.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menandatangani Surat Edaran: SE/2/11/2021 pada Jumat, 19 Februari 2021. /Polres Magelang

3. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi memberikan peringatan serta mencegah masyarakat dan potensi tindak pidana siber.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Warga Jakarta, Diramalkan Akan Ada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

4. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik, yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

5. Sejak penerimaan laporan, penyidik diminta berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-seluasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

6. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Breskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.

Baca Juga: Cuti Bersama Tahun 2021 Hanya Dua Hari, Ini Pertimbangan Pemerintah

7. Penyidik berprinsip bahawa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

8. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice, kecuali perkara yang berdifat berpotensi memcah belah, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), radikalisme dan separatisme.

9. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan, namun tersangka telah sadar dan meminta maaf, maka terhadap terhadap tersangka tak dilakukan penahanan, dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.

10. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaannya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x