100 Hari Kerja Kapolri Baru, Targetkan Tilang Elektronik di 19 Provinsi pada Maret Mendatang

- 1 Februari 2021, 13:15 WIB
Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bertemu Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.*
Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bertemu Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.* /PMJ News
POTENSIBISNIS - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan kebijakan baru yang diberlakukan, salah satunya terkait dengan tilang elektronik.
 
Mekanisme tilang elektronik akan segera diterapkan serentak mulai tahun ini.
 
Kapolri yang baru saja dilantik, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pun mencanangkan bakal menggalakkan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik ke depannya.
 
 
Walaupun sejumlah sosialisasi telah dilakukan, ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham bagaimana sistem tilang elektronik.
 
Khususnya, untuk warga Ibu Kota yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara.
 
Ini adalah salah satu program dari masa 100 hari kerja Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si, yang akan diberlakukan di 19 provinsi pada Maret mendatang.
 
 
Hal itu dikatakan Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono, Sabtu 30 Januari 2021.
 
“Target kita pada program 100 hari bapak Kapolri, ada sekitar 19 Polda yang akan kita lakukan (menerapkan kamera ETLE). Di tahap pertama ini, rencananya akan kita launching di bulan Maret (2021), yang sudah siap antara lain ada lima polda dan beberapa polres jajaran,” kata Irjen Istiono dikutip PotensiBisnis.com dari laman NTMC Polri.
 
Menurut Kakorlantas Polri, penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik menjadi salah satu prioritas kerja Kapolri.
 
 
Kapolri juga menyatakan akan menjadikan polisi sebagai sosok penegak hukum yang tegas namun tetap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
 
“Dengan demikian secara bertahap program 100 hari bapak Kapolri ini kita bisa capai nanti sampai target kita 19 Polda,” ujarnya.
 
Secara bertahap dan terus-menerus hingga semuanya di 34 kota Provinsi ini terpasang, dengan demikian penindakan hukum kita, nanti otomatis berbasis IT dengan ETLE ini.
 
 
Untuk tahap pertama, Korlantas akan melaunching E-TLE Nasional di tiga Polda dan empat Polresta yaitu Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polresta Jambi, Polresta Gersik, Polresta Batam, dan Polresta Padang.
 
Kemudian akan dilanjutkan pada bulan berikutnya sekaligus persiapan dalam pengamanan arus mudik tahun 2021 di Sumut, Sumsel, Sumbar, Jambi, Kaltim, Kalsel, Bali, Banten, Sulut, Sulsel, NTT dan Kepri.
 
Total ada 166 kamera CCTV yang dipasang untuk memonitor arus lalu lintas di tiga Polda dan empat Polresta ini. Polda Metro Jaya, Polda Jatim dan Polda DIY sebelumnya sudah sebagian terpasang kamera E-TLE.
 
Launching E-TLE Nasional tahap I akan dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 17 Maret 2021 di Gedung Korlantas Polri dan diikuti seluruh Dirlantas Polda seluruh Indonesia secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan.
 
Nantinya E-TLE Nasional ini akan terpasang di seluruh jalan raya wilayah Indonesia. Namun akan dilakukan bertahap karena membutuhkan anggaran dan fasilitas agar bisa terintegrasi dengan baik.
 
Sebagai informasi tambahan, penerapan tilang elektronik tetap mengikuti Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu menjabarkan sanksi dan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x