POTENSIBISNIS.COM - Beredarnya informasi hoax dikalangan masyarakat melalui media sosial dan pesan di jaringan WhatsApp yang cukup meresahkan.
Kabar itu menyebutkan adanya biaya tilang baru di Indonesia dengan menyebutkan nominal angka dari pelanggaran yang dilakukan.
Akun Instagram resmi divisi humas polri telah memberi penjelasan terkait informasi yang beredar.
Baca Juga: Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi Ditangkap Militer, Begini Kronologinya
Pihak divisi humas polri menyatakan bahwa informasi yang beredar tidaklah benar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.
"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," ujar Divisi Humas Polri dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, Senin 1 Februari 2021.
"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!.Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” sambung Divisi Humas Polri.
Baca Juga: 100 Hari Kerja Kapolri Baru, Targetkan Tilang Elektronik di 19 Provinsi pada Maret Mendatang
Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho menegaskan bahwa kabar yang beredar sama sekali tidak benar.