6 Dokumen Wajib Ada saat Daftar CPNS 2021, Ada Pengangkatan PPPK dan Guru Honorer

- 8 Februari 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi. Untuk bapak dan ibu guru yang akan mendaftar CPNS 2021, harus memperhatikan sejumlah syarat yang wajib ada. Ada enam dokumen yang wajib disiapkan calon pendaftar CPNS 2021.
Ilustrasi. Untuk bapak dan ibu guru yang akan mendaftar CPNS 2021, harus memperhatikan sejumlah syarat yang wajib ada. Ada enam dokumen yang wajib disiapkan calon pendaftar CPNS 2021. /Pikiran Rakyat/ Ade Mamad


POTENSI BISNIS - Untuk bapak dan ibu guru yang akan mendaftar CPNS 2021, harus memperhatikan sejumlah syarat yang wajib ada.

Ada enam dokumen yang wajib disiapkan calon pendaftar CPNS 2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim memberi informasi jika pemerintah akan membuka kesempatan bapak dan ibu guru dalam perekrutan CPNS 2021.

Baca Juga: Janji Mendikbud untuk Guru Honorer dan yang Mau Daftar Menjadi PPPK 2021, Bisa Ikut CPNS, Langsung Diangkat

Jelas Nadiem Makarim, fokus 2021 adalah perekrutan guru PPPK dengan kapasitas hingga satu juta guru.

Formasi CPNS 2021 guru honorer ke depan ditegaskan sang menteri, akan tetap ada.

Hal itu karena kebijakan yang sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan guru PPPK.

Baca Juga: Satu Juta Formasi Disiapkan, Guru Honorer Berpeluang Menjadi PPPK CPNS Tahun 2021

“Kami mendorong guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK," katanya seperti diberitakan Antara belum lama ini.

Berikut enam dokumen yang wajib disiapkan saat mendaftar CPNS 2021 adalah:

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x