DPR Dukung BLT UMKM BPUM Dilanjutkan, Ini Cara Cek Nama dan Syarat Penerima

- 26 Januari 2021, 09:16 WIB
Ilustrasi, Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta
Ilustrasi, Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta /PotensiBisnis.com


POTENSIBISNIS - Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina mengatakan, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sangat baik karena telah terbukti selama satu tahun ini mampu membangkitkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Namun ia memberikan beberapa catatan berkaitan dengan penggunaan uang negara untuk masyarakat ini.

Berdasarkan laporan evaluasi BPUM 2020, legislator asal Sumatera Barat ini menyampaikan, ada 44,8 persen UMKM yang kapasitas dan kinerja meningkat, serta 51,5 persen UMKM usahanya kembali beroperasi.

Baca Juga: Syiva Angel Mencoba Narkoba Jenis Baru, Kapolresta Denpasar: Harusnya Bisa Jadi Duta Narkoba

Ia meminta agar anggaran besar yang mencapai triliunan ini, jangan sampai hanya sekedar seremoni tanpa ada substansi.

“Penerima manfaat BPUM harus tepat sasaran. Ada 12 juta penerima BPUM 2020. Pemerintah harus memiliki data yang kuat dan memastikan Validasinya pada penerima bantuan. Ini sangat penting agar penerima manfaat bantuan dari pemerintah benar-benar tepat sasaran. Jangan sampai bantuan ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu karena adanya persoalan data yang tidak tepat,” kata Nevi dalam berita rilisnya, Senin 25 Januari 2021 dikutip PotensiBisnis.com dari laman dpr.go.id.

Dikatakannya, bantuan tersebut merupakan insentif yang akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro, dengan nilai bantuan sebesar Rp2,4 juta per penerima manfaat.

Baca Juga: Waspada! Hal Menakutkan Bisa Terjadi jika Sesar Lembang 'Terbangun'

Politisi PKS ini mengatakan, Komisi VI telah membuat keputusan bahwa Komisi VI DPR RI mendukung usulan Kementerian Koperasi dan UKM untuk melaksanakan Program BPUM Tahun 2021 sebesar Rp28,8 triliun yang diperuntukkan bagi 12 juta pelaku usaha mikro dengan perbaikan sistem pelayanan agar lebih mudah dan tepat sasaran.

“Kami di DPR sangat meminta dengan tegas agar Kementerian Koperasi dan UKM dapat merealisasikan pelaksanaan anggaran secara transparan, tepat sasaran dan tepat guna sesuai dengan prinsip Good Governance dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nevi.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x