DPR Dukung BLT UMKM BPUM Dilanjutkan, Ini Cara Cek Nama dan Syarat Penerima

- 26 Januari 2021, 09:16 WIB
Ilustrasi, Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta
Ilustrasi, Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta /PotensiBisnis.com

2. Isi nomor NIK KTP

3. Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan

4. Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry

5. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

6. Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.

7. Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat, di antaranya :

Warga Negara Indonesia

Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Memiliki usaha mikro

Bukan ASN, TNI/POLRI

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah