POTENSIBISNIS.COM - Setelah diumumkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM dilanjutknya di tahun 2021, para pelaku UMKM bisa menyiapkan persyaratan mulai dari sekarang.
Untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi dan UMKM yang berada di domisilinya.
Seperti tahun sebelumnya, pendaftaran dilakukan secara offline. Perlu diperhatikan, pemerintah tak membuka akses pendaftaran secara online.
Baca Juga: BLT UMKM 2021 Dilanjutkan, Kapan Jadwal Pendaftarannya?
Sedangkan untuk persyarata yang harus disiapkan di antaranya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Siapkan juga syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Palaku usaha yang mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, adalah yang masuk dalam usulan dari satu instansi.
Baca Juga: Alhamdulillah, BLT UMKM Dilanjutkan Tahun 2021, Ini Penjelasannya
Di antaranya, Dinas Koperasi dan UKM, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, kementerian/lembaga, dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.