POTENSIBISNIS - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS, usai diterbitkannya peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2020.
Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan BKN.
Tim Likuidasi mengatur penghitungan dan penetapan dana Taperum untuk dialihkan ke BP Tapera secara bertahap pada Desember 2020 dan Januari 2021.
Baca Juga: BLT UMKM 2021 Dilanjutkan, Kapan Jadwal Pendaftarannya?
, Dana BP Tapera Selanjutnya akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau ahli waris sebagai saldo awal Tapera.
Proses pencairan oleh BP Tapera dengan PT Taspen.
“Dana Taperum bagi PNS Pensiun ditransfer langsung ke rekening masing-masing yang tercatat dalam data PT Taspen mulai hari ini, Selasa, 19 Januari 2021,” kata Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo dalam pers virtual, Selasa 19 Januari 2021.
Baca Juga: Alhamdulillah, BLT UMKM Dilanjutkan Tahun 2021, Ini Penjelasannya
Cara mengklaim dana BP Tapera di www.eklim.taspen.co.id.