Cara Daftar Penerima BLT PKH 2021 Rp3 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 22 Januari 2021, 10:19 WIB
Ilustrasi BLT PKH Rp3 juta cara daftarnya simak syarat dan ketentuannya berikut ini.*
Ilustrasi BLT PKH Rp3 juta cara daftarnya simak syarat dan ketentuannya berikut ini.* /Pixabay/EmAji.

POTENSIBISNIS – Tahun 2021 Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan kembali penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH).

Bagi keluarga yang kurang mampu akan mendapatkan bantuan Rp900 ribu hingga Rp 3 juta per tahun. Kini BLT PKH juga diberikan pada ibu hamil dan balita. 

BLT PKH ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya untuk ibu hamil dan balita dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 serta dapat menggerakan ekonom nasional.

Baca Juga: Tiga Hal Sederhana Ini dapat Mencapai Management Waktu yang Baik

Program bantuan sosial (bansos) ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2020. 

Pemberian BLT PKH diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun, sekaligus upaya untuk mencegah stunting sejak dini.

Di tahun 2021, BLT PKH dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun.

Baca Juga: Mahasiswa Sering Merasa Capek Walaupun tidak Beraktivitas, Ternayata Ini Penyebabnya

Adapun, bantuan akan dilakukan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x