Cek Nama Penerima BLT UMKM: Pakai KTP lalu Login ke eform.bri.co.id/bpum

- 22 Januari 2021, 11:40 WIB
Keripik mangrove hasil produksi UMKM di Purwohajo jadi oleh-oleh khas Banyuwangi. Pemerintah menysaratkan kriteria sesuai UU No. 20 Tahun 2008 bagi pelaku usaha yang akan mengajukan BLT UMUM di 2021.
Keripik mangrove hasil produksi UMKM di Purwohajo jadi oleh-oleh khas Banyuwangi. Pemerintah menysaratkan kriteria sesuai UU No. 20 Tahun 2008 bagi pelaku usaha yang akan mengajukan BLT UMUM di 2021. /Dok. UMKM Keripik Mangrove Purwoharjo/

POTENSIBISNIS.COM – Pemerintah menysaratkan kriteria sesuai UU No. 20 Tahun 2008 bagi pelaku usaha yang akan mengajukan BLT UMUM di 2021.

Kriteria yang wajib dipenuhi di antaranya ada tiga.

Pertama, dana BLT UMKM Rp2,4 juta hanya untuk pelaku UMKM yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta 2021, Ini Syaratnya, Pendaftaran Tidak Bisa Online

Kekayaan tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kemudian yang kedua, pelaku UMKM memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Sedangkan yang ketiga, pelaku UMKM tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Setelah masuk kriteria di atas, Anda bisa segera melakukan pengumpulan dokumen persyaratan.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Dilanjutkan, Kapan Jadwal Pendaftarannya?

Langkah selanjutnya adalah cek nama Anda, apahan sudah termasuk dalam penerima BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x