POTENSIBISNIS.COM – Pemerintah menysaratkan kriteria sesuai UU No. 20 Tahun 2008 bagi pelaku usaha yang akan mengajukan BLT UMUM di 2021.
Kriteria yang wajib dipenuhi di antaranya ada tiga.
Pertama, dana BLT UMKM Rp2,4 juta hanya untuk pelaku UMKM yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta.
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta 2021, Ini Syaratnya, Pendaftaran Tidak Bisa Online
Kekayaan tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kemudian yang kedua, pelaku UMKM memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Sedangkan yang ketiga, pelaku UMKM tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Setelah masuk kriteria di atas, Anda bisa segera melakukan pengumpulan dokumen persyaratan.
Baca Juga: BLT UMKM 2021 Dilanjutkan, Kapan Jadwal Pendaftarannya?
Langkah selanjutnya adalah cek nama Anda, apahan sudah termasuk dalam penerima BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta.