DPR Dukung BLT UMKM BPUM Dilanjutkan, Ini Cara Cek Nama dan Syarat Penerima

- 26 Januari 2021, 09:16 WIB
Ilustrasi, Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta
Ilustrasi, Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta /PotensiBisnis.com

lebih besar dibandingkan dengan jumlah pelaku Usaha Besar yang hanya 0,001 persen.

Baca Juga: Pertanggungjawabkan Perbuatannya, Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

Namun sayangnya sebagian besar pelaku UMKM masih belum mengakses layanan perbankan dan lembaga pembiayaan formal lainnya, hanya ada sekitar 20 persen dari total pelaku UMKM yang sudah familier terhadap perbankan.

Dengan kecilnya pelaku UMKM yang familier terhadap perbankan, sambung Nevi, menunjukkan hanya 20 persen saja data yang dipastikan valid karena perbankan terbiasa melakukan pendataan dengan ketat.

“Saya setuju BPUM ini diteruskan. Namun sinergi dengan program Kementerian Koperasi dan UKM harus berjalan secara harmonis. Saya berharap tidak ada kebocoran sekecil apa pun penyaluran BPUM ini. Sangat penting efisiensi uang negara ini agar sampai pada yang berhak. Pengawasan dan ketegasan harus menyertai program ini dengan memperketat proses seleksi dan verifikasi. Monitoring dan evaluasi juga mesti berjalan baik. Dan yang paling penting, semakin cepat program ini berjalan akan semakin baik,” ujarnya.

Baca Juga: Ambroncius Nababan Membantah Jika Kasus Ujaran Rasis Itu Terhadap Masyarakat Papua

Program BPUM diluncurkan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi.

Syarat mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.

Adapun tata cara mengecek NIK dan KTP melalui e-Form BRI eform.bri.co.id adalah sebagai berikut:

1. Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI) https://eform.bri.co.id/bpum

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah