POTENSIBISNIS – Catherine Wilson atau yang akrab disapa Keket, Senin, 25 Januari 2021 menjalani sidang putusan atas kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya.
Sidang putusan tersebut yang diadakan oleh Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat dengan diselenggarakan secara virtual.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada selebritas Catherine Wilson dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Lirik Criminal - Britney Spears, Lagu yang Viral di Tiktok
Selain Catherine, hakim juga menjatuhkan pidana serupa terhadap Jumadi, satpam yang menjadi kurir narkoba dalam kasus tersebut.
“Satu, menyatakan bahwa Catherine binti Pieter Wilson dan saudara Jumadi dinyatakan bersalah karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika. Kedua, tersangka Catherine Wilson dan Jumadi dijatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan,” ujar Hakim Ketua PN Depok, Nugraha Medica Prakasa sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.
Sidang vonis terhadap kedua terdakwa digelar diketuai Nugraha Medica Prakasa, dan dua hakim anggota yakni Nanang Herjunanto dan Eko Julianto.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini: Berbagai Program Menarik Tersaji di SCTV, Net TV, dan RCTI
Nugraha menjelaskan, salah satu alasan Catherine Wilson dan Jumadi dikenai hukuman penjara karena keduanya melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.