Suami Nindy Ayunda Diperiksa Terkait Kasus Narkoba, Polisi: Ditemukan Senpi dan 50 Peluru

- 12 Januari 2021, 19:53 WIB
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo beserta jajarannya saat konferensi pers dugaan kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan Senjata Api dari suami penyanyi Nindy Ayunda.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo beserta jajarannya saat konferensi pers dugaan kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan Senjata Api dari suami penyanyi Nindy Ayunda. /PMJ News
 
POTENSIBISNIS - Pihak Kepolisisan melakukan penangkapan kepada Askara Parasady Harsono (APH) suami artis Nindy Ayunda.
 
Penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Barat kepada APH pada Kamis 7 Jaanuari 2021 lalu, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa narkoba dan senjata api (Senpi).
 
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, dalam penangkapan APH di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pihaknya menemukan narkoba berjenis Happy Five.
 
 
 
"Kita temukan barang bukti berupa satu butir happy five atau H5, selain itu juga kita dapatkan satu plastik kecil berisi  setengah butir jenis H5 juga," kata Ady Wibowo, Selasa 12 Januari 2021.
 
Ady Wibowo mengatakan, pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan memanggil saksi yang lain, sebab menurutnya barang bukti tersebut didapatkan dari temaan tersangka.
 
"Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus ini, kemungkinan akan dilakukan pemanggilan saksi lainnya. Menurut tersangka, barang bukti tersebut didapat dari rekannya," kata Ady Wibowo.
 
 
 
Terkait barang bukti yang ditemukan berupa narkoba Happy Five, Ady Wibowo mengatakan kemungkinan barang tersebut digunakan untuk menghilangkan stres, hal itu pihaknya sedang mendalami.
 
"Mungkin ada beberapa faktor antaranya untuk  menghilangkan stres atau tersangka  terpengaruh. Ini sedang kita dalami," lanjutnya.
 
Selain Kapolres, Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan terkait penemuan barang bukti dari penangkapan suami Nindy Ayunda.
 
 
 
Pada saat dilakukan penggeledahan kepada tersangka APH, Ronaldo Maradona Siregar menyebutkan pihaknya mendapatkan barang bukti berupa senpi dan 50 butir peluru tajam.
 
"Saat kita melakukan penggeledahan, ditemukan sebuah senpi jenis bareta kaliber  6,35 mm dan alat hisap serta ditemukan juga peluru tajam sebanyak 50 butir," katanya.
 
Sebagaimana dikutip dari  PMJNews, menyangkut hal tersebut Ronaldo menjelaskan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka dengan dijerat dua pasal sekaligus.
 
Menurut Ronaldo, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 127 tentang narkotika dan pasal 62 tentang psikotropika serta denda Rp100 juta.
 
"Tersangka kita jerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta," kata Ronaldo.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x