Untuk Penegakkan Keadilan atas Tewasnya 6 Anggota FPI, Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi Ini

- 8 Januari 2021, 20:35 WIB
Komisioner Komnas HAM  Choirul Anam
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

POTENSIBISNIS - Kasus kematian anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar kasus tersebut dibawa ke mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.

Komnas HAM temukan pelanggaran HAM dalam kasus bentrok antar Polisi dan 6 Laskar Khusus FPI beberapa waktu lalu di tol Japek KM 50.

Komnas HAM juga menyatakan, insiden tersebut merupakan kategori dari pelanggaran HAM, lantaran aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.

Baca Juga: Ternyata, Abu Bakar Ba’asyir Diperlakukan seperti Ini hingga Singgung Kondisi Sempat Memburuk

"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dan mekanisme pengadilan pidana," kata Ketua Tim Penyidikan Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers daring, pada Jumat, 8 Januari 2021 di kutip dari ANTARA.

Sementara itu, kata dia, dua orang Laskar Khusus FPI meninggal dunia akibat saling serempet dan kontak tembak antara mobil Laskar FPI dan mobil petugas kepolisian.

Choirul Anam menerangakn bahwa Komnas HAM telah mengetahui identitas eksekutor serta dua orang Laskar Khusus FPI yang meninggal dunia dalam peristiwa saling mengejar dengan aparat.

Baca Juga: Kondisi Batin Gisel Diungkap Psikolog, Sebut Ingin Melepaskan Beban dengan Cara Ini

Kemudian, Komnas HAM mendapatkan fakta dari keterangan saksi-saksi serta hasil analisis rekaman CCTV dan rekaman percakapan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x