Ternyata, Abu Bakar Ba’asyir Diperlakukan seperti Ini hingga Singgung Kondisi Sempat Memburuk

- 8 Januari 2021, 20:10 WIB
Abu Bakar Ba'asyir Bebas.*
Abu Bakar Ba'asyir Bebas.* /ANTARA/Yulius Satria Wijaya



POTENSIBISNIS.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi memastikan bahwa pembebasan Abu Bakar Ba’asyir dipastikan telah sesuai prosedur.

Abu Bakar Ba’asyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Setelah bebas, Abu Bakar Ba'asyir langsung menuju kediamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Terkait Pembebasan Murni Abu Bakar Baasyir, Peneliti ISESS Sampaikan Kemungkinan Ini

Baca Juga: Kondisi Batin Gisel Diungkap Psikolog, Sebut Ingin Melepaskan Beban dengan Cara Ini

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti menyampaikan dalam perjalanan Ba'asyir menuju kediamannya.

Dalam perjalanannya, Abu Bakar Ba’asyir didampingi keluarga, dan tim pengacara memperoleh pengawalan dari Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sebelum bebas, Ba'asyir terlebih dahulu melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19, dari hasil tes cepat antigen Ba'asyir dinyatakan negative.

Baca Juga: Raffi Ahmad Dihubungi Istana Jelang Vaksinasi Covid-19, Ada Apa?

Kemudian, Ba'asyir diserahterimakan kepada pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemput sejak tengah malam.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x