Terkait Pembebasan Murni Abu Bakar Baasyir, Peneliti ISESS Sampaikan Kemungkinan Ini

- 8 Januari 2021, 17:45 WIB
Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba?asyir keluar dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur menggunakan mobil di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). Abu Bakar bin Abud Ba?asyir alias Abu Bakar Ba?asyir bebas dari penjara pada hari ini, dia telah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme.
Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba?asyir keluar dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur menggunakan mobil di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). Abu Bakar bin Abud Ba?asyir alias Abu Bakar Ba?asyir bebas dari penjara pada hari ini, dia telah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc. /Antara Foto/Yulius Satria Wijaya

POTENSIBISNIS - Terpidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, secara resmi sudah dapat menghirup udara bebas, Jumat, 8 Januari 2021.

Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun, ia divonis setelah dinyatakan bersalah atas kasus terorisme.

Menyangkut pembebasan murni tersebut, Peneliti militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyampaikan kemungkinan yang akan terjadi.

Baca Juga: Inilah Hitungan Kekayaan Elon Musk, Bos Mobil Listrik Orang Terkaya di Dunia Lampaui Jeff Bezos

"Mengenai dampak, sedikit banyak tentu ada. Bagaimanapun nama beliau selama ini lekat dengan kasus-kasus dan jaringan terorisme," ungkap Fahmi dikutip dari Antara. 

Meski begitu, Fahmi menyampaikan kekhawatirannya dan mengingatkan kepada masyarakat agar tidak berprasangka berlebihan.

"Tentu kebebasannya berpotensi memunculkan kekhawatiran dan prasangka. Namun, saya kira hal itu tak perlu direspons berlebihan," ucapnya. 

Baca Juga: Buruan Cek di Sini, Siswa Sekolah Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta

Menurut Fahmi, Abu Bakar Ba'asyir meski telah bebas murni, pemerintah harus memastikan ada pemantauan dan pembinaan, begitupun dengan mantan napi lainnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x