Abu Bakar Ba'asyir Bebas 8 Januari 2021, Polri Tetap Lakukan Hal Ini

- 5 Januari 2021, 10:50 WIB
Abu Bakar Ba'asyir/
Abu Bakar Ba'asyir/ /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

POTENSI BISNIS - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan bahwa narapidana kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni pada tanggal 8 Januari 2021 dari LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Terkait pembebasan tersebut Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa Polri memastikan akan terus mengawasi aktivitas Ba'asyir. Pengawasan ini sama seperti napi teroris lainnya yang telah menghirup udara bebas.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Pekerja Perempuan, Kemnaker Tetapkan 3 Kebijakan Ini

"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tipid (tindak pidana) apapun," kata Kombes Pol. Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA, Selasa, 5 Januari 2021.

Selanjutnya Beliau juga menyatakan bahwa pada saat proses pembebasan Abu Bakar Ba'asyir akan mendapat pengamanan dari Polri. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan pada saat proses pembebasan serta menjaga demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Baca Juga: Resmi! Ada 3 Program Bantuan Tunai, Jokowi: Tidak Ada Potongan

"Ada atau tidak ada permintaan (pengamanan) itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi kamtibmas,". ujarnya.

Ba'asyir diketahui telah menjalani vonis 15 tahun penjara dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Baca Juga: Dipanggil Polda Metro Jaya, Ketua PA 212: Saya Peserta dan Belum Hadir

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x