Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Usai Shalat Subuh Tinggalkan LP Gunung Sindur.

- 8 Januari 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi: Abu Bakar Ba'asyir Bebas.*/
Ilustrasi: Abu Bakar Ba'asyir Bebas.*/ /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

POTENSIBISNIS.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan bahwa narapidana kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir bebas murni Jumat, 8 Januari 2021 dari LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan pembebasan Ba'asyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Ba'asyir telah menjalani vonis 15 tahun penjara dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Seperti diketahui, Ba'asyir pada tahun 2011 disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis hukuman 15 tahun penjara, setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung terorisme di Indonesia.

Baca Juga: PSBB Hanya Batasi Kegiatan, Mayarakat Jangan Panik

Abu Bakar Ba'asyir meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat usai melaksanakan shalat subuh sekitar pukul 05.21 WIB Jumat, 8 Januari 2021, setelah dinyatakan bebas murni sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman ANTARA.

Beliau nampak mengenakan pakaian serba putih, kacamata, dan masker dalam minibus putih jenis Hyundai berplat nomor AD 1138 WA.

Sebelumnya beberapa kendaraan yang salah satunya merupakan keluarga dari Abu Bakar Ba'asyir masuk satu persatu ke area lapas tengah malam.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pekan Depan Divaksinasi, Rocky Gerung Dibuat Bingung

Putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rahim Ba'asyir mengatakan, keluarga sengaja tidak menyiapkan penyambutan secara khusus ketika Ba'asyir tiba di kediamannya, Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah