Pemerintah Terapkan PSBB Jawa - Bali, Begini Tanggapan Sri Mulyani

- 7 Januari 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ilustrasi : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /doc. instagram / @smindrawati

 

POTENSIBISNIS.COM - Penyebaran virus Covid -19 atau Corona sampai saat ini masih melanda dunia termasuk Indonesia. Pemerintah terus berupaya menekan jumlah kasus positif Covid -19.

Pandemi Covid -19 telah memberikan dampak negatif terhadap sejumlah sektor kehidupan seperti kesehatan, ekonomi, serta pendidikan.

Pemerintah pusat memutuskan untuk kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan PSBB ini akan digelar di seluruh provinsi Jawa dan Bali.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Wajibkan Jemaah Harus Vaksin Covid-19 Sebelum Umrah

Langkah ini diambil pemerintah untuk menekan angka Covid -19 di Indonesia. Namun, PSBB ini bukan bentuk pelarangan, melainkan pembatasan aktivitas masyarakat.

Penerapan PSBB akan berlangsung mulai dari 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai penerapan harus dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat meskipun akan berdampak pada lemahnya perekonomian Indonesia.

"Jadi pasti kita sudah tahu covid ini memang harus dikelola luar biasa maka gas dan rem sangat penting. Kalau lihat eskalasi kasus yang haruskan kita semua harus kembali terapkan disiplin untuk turunkan kasus maka akan ada dampak terhadap perekonomian," kata Sri Mulyani seperti dikutip PotensiBisnis.com dari Pikiran Rakyat, Kamis, 7 Januari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa - Bali, Berikut Rinciannya

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x