Setelah Divaksin Covid-19 Tidak Boleh Langsung Pulang ke Rumah, Kenapa? Simak Alasannya

- 6 Januari 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi: Vaksinasi covid-19
Ilustrasi: Vaksinasi covid-19 /PIXABAY/fernandozhiminaicela

POTENSI BISNIS - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan vaksinasi Covid-19 akan perdana dilakukan pada Rabu, 13 Januari 2021 pekan mendatang. Presiden Joko Widodo akan menjadi orang pertama yang akan menerima vaksin Covid -19.

Budi Gunadi berharap agar progam vaksinasi Covid -19 nantinya dapat berjalan dengan lancar. Seperti diketahui, pada tahap pertama pemerintah akan memulai vaksinasi kepada tenaga kesehatan.

Selanjutnya, menurut petunjuk teknis (juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI, para penerima vaksin Covid -19 ternyata setelah disuntik vaksin  disarankan untuk tidak langsung pulang ke rumah atau beraktivitas.

Baca Juga: Pemilik Kartu KIS Juga Dapat Bansos, Yuk Cek Caranya Disini

Petunjuk tersebut menyarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI.

KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi adalah suatu kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi.

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," tertulis dalam petunjuk teknis dari Kemenkes RI. Dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Masih Pakai Face Shield Tanpa Masker? Dokter Tompi: Gak ada Gunanya

Dalam petunjuk teknis vaksinasi Covid-19 dijelaskan bahwa vaksin Corona secara umum tidak menimbulkan efek samping. Namun apabila terjadi, biasanya hanya reaksi ringan seperti pegal dan demam.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah