Pemerintah Tetapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa - Bali, Berikut Rinciannya

- 7 Januari 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi: Airlangga Hartarto./
Ilustrasi: Airlangga Hartarto./ /Tangkapan layar Instagram @airlanggahartarto.

POTENSIBISNIS.COM - Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kasus penyebaran Covid -19 di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yakni melakukan penerapan pembatasan aktivitas masyarakat.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyebutkan sejumlah daerah masuk kriteria pembatasan kegiatan masyarakat. Daerah tersebut tersebar di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Nantinya, penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah.

"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, Kamis, 7 Januari 2021.

Baca Juga: Setelah Divaksin Covid-19 Tidak Boleh Langsung Pulang ke Rumah, Kenapa? Simak Alasannya

Selain itu Airlangga merinci kriteria wilayah yang termasuk dalam penerapan pembatasan wilayah antara lain tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu 82 persen.

Kemudian, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sebesar 14 persen. Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

Adapun pembatasan kegiatan masyarakat ini berlaku mulai 11 Januari 2021.

Baca Juga: Hak Pendapatan Gaji dan Tunjangan PPPK Sama dengan PNS, Begini Penjelasannya

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," jelas Airlangga

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x