PSBB Hanya Batasi Kegiatan, Mayarakat Jangan Panik

- 7 Januari 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi: Airlangga Hartarto/
Ilustrasi: Airlangga Hartarto/ //Dok. Biro Pers Skretariat Presiden

POTENSIBISNIS.COM - Pemerintah Indonesia terus berupaya dalam menekan angka kasus Covid -19 yang semakin meningkat di beberapa wilayah. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada 11-25 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, PSBB di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi lainnya bukan merupakan larangan, namun membatasi kegiatan masyarakat.

"Ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat," ujar Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid -19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021, dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.

Baca Juga: Jelang Bebasnya Abu Bakar Baasyir, PP Muhammadiyah: Tak Perlu Curiga dan Khawatir Berlebihan

Menko Perekonomian juga meminta kepada masyarakat untuk tidak panik dengan pemberlakuan kebijakan PSBB ini. Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

"Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat" ujarnya.

Airlangga menjelaskan kebijakan PSBB diambil sebab kasus Covid -19 di sejumlah daerah mengalami peningkatan. Pada November 2020 jumlah kasus Covid -19 mecapai 54ribu kasus.

Selanjutnya, dalam minggu terakhir terjadi peningkatan 7,3 persen dari 48.434 kasus pada 21-28 Desember 2020, menjadi 51.986 kasus pada 28 Desember 2020-4 Januari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan PSBB Jawa - Bali, Begini Tanggapan Sri Mulyani

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x