PSBB Hanya Batasi Kegiatan, Mayarakat Jangan Panik

- 7 Januari 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi: Airlangga Hartarto/
Ilustrasi: Airlangga Hartarto/ //Dok. Biro Pers Skretariat Presiden

Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid -19 per Rabu 6 Januari 2021 jumlah kasus positif Covid -19 mencapai 112.593 kasus.

Dengan peningkatan itu, maka salah satu konsekuensinya adalah penambahan pasien di seluruh rumah sakit.

Secara nasional, tingkat kesembuhan rata-rata di Indonesia mencapai 82,76 persen dan kematian mencapai 2,95 persen.

Menko Airlangga kembali menegaskan bahwa PSBB tidak dilakukan di seluruh wilayah Jawa-Bali, namun hanya di wilayah dengan risiko tinggi penyebaran Covid -19.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Wajibkan Jemaah Harus Vaksin Covid-19 Sebelum Umrah

PSBB baru ini diberlakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta, kemudian di Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.

Provinsi Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya di Jawa Tengah dengan prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Kota Surakarta dan sekitarnya.

Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Baca Juga: Aksi Massa Pro Donald Trump Rusuh di Gedung Capitol, 4 Orang Dikabarkan Meninggal

Selanjutnya Jawa Timur dengan prioritas Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Malang. Dan di Provinsi Bali dengan prioritas Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah